Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengumumkan penerimaan pengajuan pendaftaran Bacaleg baik DPR/DPRD maupun DPD yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei nanti. Setiap pendaftaran Bacaleg oleh Parpol harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB Yan Marli membenarkan telah diumumkannya penerimaan pengajuan Bacaleg.
“Tanggal 24-30 April pengumuman persyaratan pendaftaran. Sedangkan pendaftaran bacalon 1-14 Mei 2023 Untuk DPR/DPRD dan DPD,” ujar Yan Marli.
Setelah proses pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif dari parpol, ada tahapan perbaikan administrasi. Setelah itu ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Kemudian penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kemudian dalam tahapan nantinya akan ada yang dieliminasi para bakal calon jika tidak memenuhi persayaratan pencalonan sesuai yang ditentukan dalam PKPU.
“Sepanjang tidak memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon,” ujar Yan Marli. (ADH)