Hukrim

31 Bal Pakaian Bekas Dibakar di Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Polda NTB memusnahkan sebanyak 31 Bal pakaian bekas (Thrifting), Senin, 8 Mei 2023.

Pemusnahan itu dipimpin Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu bersama Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Bhara Daksa.

Dari kasus ini Polda juga mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MN, warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya mengamankan MN di rumahnya pada 29 Maret 2023 lalu.

“Di sana kami menemukan dan mengamankan barang bukti 31 bal pakaian impor,” katanya.

Hasil interogasi, terduga pelaku mendapatkan barang itu dari seorang perempuan di Bali inisial HJ. MN kemudian menjual baju itu ke sejumlah penjual di NTB.

“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dengan memeriksa tambahan kepada sejumlah saksi,” sebutnya. 

Lebih jauh dia mengatakan, MN menjalankan bisnis sejak beberapa bulan lalu. “Kalau dihitung harga barangnya 31 bal itu mencapai Rp 90 juta hingga Rp 150 juta,” ujar Nasrun. 

Pengungkapan itu tersebut, sambung Nasrun, berkat informasi dari masyarakat. MN kerap membawa dan menyimpan pakaian dalam karung besar.

“Yang kami tindak adalah distributor, kalau pengecer itu masih kami lakukan imbauan agar tidak lagi menjual pakaian bekas. Karena melanggar hukum,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, tindakan Thrifting bisa membunuh ekonomi masyarakat. Secara sekilas, barang bekas impor harganya murah, padahal hitungan kualitas belum tentu sama.

Karena itu, pengimpor pakaian bekas harus diawasi dan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Akibat perbuatannya, MN melanggar Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang larangan impor ekspor. Sehingga dia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Sesuai Pasal 110 jo Pasal 35 UU nomor 7 2012. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button