Daerah NTB

KPU: Jika Telat Parpol Ajukan Bacaleg akan Berpotensi Sengketa

Mataram (NTB Satu) – Pendaftaran balal calon legislatif (bacaleg), baik DPD RI maupun DPR/DPRD telah mulai dibuka pada hari ini Senin tanggal 1 Mei 2023.

Pada rentang waktu tanggal 1 hingga 14 Mei, parpol akan mengajukan bacalegnya masing-masing kepada KPU NTB. Jika parpol terlambat dalam mengajukan bacalegnya akan berpotensi sengketa kedepannya.

“Mereka harus registrasi, karena ada aturan bahwa batas akhir untuk melakukan pendaftaran kan ada waktunya, biasanya kalau lewati itu akan berpotensi sengketa,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU NTB Zuriati Senin 1 Mei 2023.

Untuk menghindari hal tersebut, Ia mengharapkan parpol agar segera menyelesaikan seluruh kelengkapan berkasnya. Kemudian bisa melakukan pengajuan bacalegnya ke KPU lebih awal.

“Kami memang mendorong, supaya jangan hari terakhir supaya tidak menumpuk,” tuturnya.

Mengenai siapa yang bakal menghadiri proses pengajuan bacaleg oleh parpol, Zuriati mengatakan setiap pimpinan parpol wajib hadir ke KPU berdasarkan konfirmasi waktu yang telah ditentukan.

“Aturannya pimpinan partai politik ketua dan sekretaris wajib hadir,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan hari ini KPU hanya menerima satu bacaleg DPD RI yang mendaftar. Zuriati juga membenerkan sampai saat ini parpol belum ada yang mengkonfirmasi untuk datang ke KPU.

“Pada hari ini hari pertama tanggal 1 Mei, baru hanya ada 1 DPD RI yang mendaftar,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button