Mataram (NTB Satu) – Ratusan massa aksi dari berbagai serikat pekerja mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Senin, 1 Mei 2023.
Dalam momentum Hari Buruh Dunia itu, massa aksi menyampaikan berbagai macam aspirasi. Salah satu di antaranya adalah penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Regional.
Sebab UMP dianggap belum mewakili standard kelayakan upah kepada para pekerja.
“Berlakukan upah layak nasional. Misalkan Rp4 juta di Jakarta, yaudah NTB juga Rp4 juta,” kata Kepala Kesatuan Perjuangan Rakyat, Hamid.
Diketahui UMP di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Jakarta memiliki UMP tertinggi dengan nilai Rp4.901.798, sedangkan NTB setengahnya, Rp2.371.407.
Selain itu, yang paling utama, pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Mereka menganggap Undang-Undang itu begitu merugikan kelas pekerja, karena tidak ada lagi pidana bagi pengusaha yang membayar pekerja di bawah UMP.
“Belum lagi tidak ada cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan,” terangnya.
Sementara Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku terbuka atas semua permasalahan yang ingin disampaikan pekerja.
“Kalau ada masalah, mari sampaikan dalam diskusi kayak yang tadi,” katanya.(RZK)