Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Disnakertrans NTB fokus mewujudkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, UU No. 1 Tahun 1970 mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3. Norma kerja menyangkut aturan kerja dan tata cara perusahaan beroperasi serta hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sementara, norma K3 mengatur tentang keselamatan kerja di tempat kerja.
“Secara teoritis, kedua norma tersebut tampak mudah. Namun, implementasinya tidak sederhana, setiap aktivitas perusahaan wajib menerapkan kedua norma tersebut,” ujar Gede, Rabu, 12 April 2023.
Untuk mengimplementasikan norma K3, mesti memenuhi lima aspek, yaitu tempat kerja, lingkungan kerja, peralatan dan mesin serta sumber daya manusia dan aspek kesehatan yang berpengaruh pada keselamatan pekerja. Maka, perusahaan mesti menerapkan sistem manajaemen K3.
“Jadi, ada unit yang khusus menangani tentang K3. Untuk penerapannya, sistem manajemen K3 akan meminimalkan sumber bahaya di tempat kerja,” terang Gede.
Gede menjelaskan, sumber bahaya di tempat kerja terbagi menjadi empat kategori, yaitu peralatan kerja, lingkungan kerja, sifat kerja, risiko pekerjaan. Setelah meminimalkan sumber bahaya, sistem manajemen K3 mesti membuat standar operasional untuk mengurangi faktor risiko.
Gede mengingatkan, perusahaan harus memastikan proses produksi tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan perlu memperhatikan peralatan yang digunakan, sesuai dengan standar K3.
Untuk meminimalkan kecelakaan kerja, setiap perusahaan harus memastikan aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Setiap tahun, Disnakertrans NTB melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta kesehatan para pekerja dan lingkungan kerja.
“Perusahaan mesti menggunakan peralatan yang memiliki sertifikasi peralatan K3,” papar Gede.
Selain standar operasional, perusahaan mesti menggarap rambu-rambu keselamatan kerja. Maka, Gede mengajak seluruh pekerja untuk menumbuhkan semangat mencintai pekerjaan.
Sehingga, dapat melakoni tugas tersebut dengan tulus dan penuh tanggung jawab serta menikmati setiap proses.
“Jika diawali dengan rasa cinta, maka akan tumbuh budaya kerja yang baik, budaya tertib dan penuh spirit untuk sukses,” pesan Aryadi.
Selanjutnya, Gede mengungkapkan, masih banyak pekerja lapangan yang belum tertib menggunakan APD. Sebab, informasi tentang K3 masih lemah.
Hanya perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki sistem manajemen K3. Untuk membudayakan K3, Gede mengingatkan agar perusahaan tidak hanya memberikan sanksi, namun memberikan penghargaan kepada karyawan yang disiplin dan memiliki etos kerja.
Ke depannya, perusahaan harus mulai merancang program pemberian penghargaan atau kenaikan gaji pada pekerja atau karyawan yang dapat menerapkan K3.
“Membudayakan K3 harus sedikit memaksa. Sehingga, lama-lama menjadi terbiasa dan tumbuh kesadaran dan mengakar menjadi budaya. Jadi, perlu ada penegakan aturan yang tegas, namun tetap mengedepankan prinsip humanis,” tandas Gede. (GSR)
Lihat juga:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
- Koperasi Merah Putih Segera Hadir, Ini Entitas Bisnis dan Fokus Usahanya
- Malaikha Pamit dari Kompas TV, Kepergiannya Tuai Perhatian Warganet