Selanjutnya, Kasus Subsidi Pupuk. Tahun 2021 CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15.000 ton untuk 7 kecamatan di Bima. Sementara tahun 2022, jatah pupuk mereka dikurangi menjadi 6.000 ton untuk wilayah Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi.
Dalam kasus subsidi pupuk itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, telah menetapkan satu tersangka, yakni Direktur CV Rahmawati, inisial I. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut berjalan satu tahun di Kepolisian.
Selama proses penanganan kasus pupuk, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Sekda Bima, HM Taufik HAK selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (K3), Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Bima Hj. Nurma, anggota K3 Bima, dan sejumlah distributor pupuk subsidi wilayah Bima.
Selain itu, Kasus Sewa Eksavator. Dalam kasus sewa alat berat, ada dugaan duplikat anggaran. Satu objek proyek tetapi dibuat dua laporan pertanggungjawaban. Satu laporan dari Dinas PUPR, ada juga dari Bina Program Setda Bima.
Penyidik Kejati NTB memastikan kasus dugaan penyimpangan pada sewa alat berat eksavator di Pemkab Bima sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Kemudian, proyek Jalan Rp10,49 Miliar. Masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek jalan Rp10,49 miliar di Kabupaten Bima kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Proyek itu dikerjakan pada 2021 lalu di Kecamatan Lambu. Objeknya, mulai dari jalur Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e, dan Papa-Nggelu.
Dalam laporan tersebut, turut melaporkan nama Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri dan mantan Kadis PUPR, Ir. Nggempo.
Terakhir, Saprodi Cetak Sawah Baru 2016. Program Dana Bantuan Saprodi Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulturan (PTPH) Kabupaten Bima. Program tersebut berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk membantu meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Dalam kasus Sapordi Cetak Sawah Baru menyeret nama mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, M Tayeb. Kemudian, Muhammad yang mengemban jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Saat menjalani persidangan, M. Tayeb melalui penasihat hukumnya Abdul Hanan mengatakan, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri telah menerima uang Rp250 juta dari tersebut. (KHN)
Lihat juga:
- Sosok Mantan Panglima TNI Try Sutrisno Pengusul Wapres Gibran Diganti
- Mutasi Pejabat Ditunda, Komunikasi Elite Pemprov NTB Dipertanyakan
- Netizen Lancarkan “Serangan” setelah Mobil Damkar Diminta Bayar Parkir saat Bertugas
- Ratusan Mahasiswa Tamsis Bima Bakal Diwisuda, Ada yang Lulus Hanya 3,5 Tahun
- Wagub NTB Umi Dinda Klarifikasi Penundaan Mutasi: Terkendala Rekomendasi Kemendagri