Mataram (NTBSatu) – Ada sejumlah kasus di Kabupaten/Kota Bima masuk dalam Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Catatan NTB Satu, setidaknya ada lima kasus terakhir yang menjadi temuan Polda maupun Kejati NTB.
Kelima kasus tersebut yakni:
1. Kasus delapan BUMD Bima tahun 2015 hingga 2021
Kejaksaan menerima laporan adanya penyelewengan anggaran delapan BUMD Bima dari 2015 hingga 2021 pada 20 Februari 2023 lalu. Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.
Dalam laporan tersebut, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp90 miliar kepada delapan BUMD selama tujuh tahun menjabat. Nilai penyertaan modal itu sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Namun, nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun2020 dan 2021. Dengan rincian, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.
Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021.
Dengan adanya perda perubahan tersebut, seharusnya penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022. Sementara, penyertaan modal dari tahun 2015 sampai tahun 2019, dengan rincian, Bank NTB sebanyak Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar.
Kemudian, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang sebanyak Rp500 juta.
Dalam laporan masyarakat tersebut, Pemda Bima dinilai tidak melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran penyertaan modal oleh delapan BUMD, dan penyertaan modal tidak melewati prosedur seperti analisis investasi.
Selain itu, penyertaan modal disebut modus baru dalam tindak pidana korupsi. Ditambah, dividen untuk Pemkab Bima dari BUMD tidak dihitung dengan jelas dan pasti untuk kepentingan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Dalam kasus ini, Kejakasaan telah memeriksa beberapa pejabat Pemkab Bima. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Bima dan Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima. Mereka menjalani pemeriksaan pada 30 Maret 2023 lalu.
Lihat juga:
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
- Satpol PP NTB Berantas 7.612 Batang Rokok llegal di Lombok Tengah
- Pjs Bupati Sumbawa Tutup Kegiatan Latihan Bela Diri Anggota Satpol PP