Daerah NTB

Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas,Pendapatan Pedagang di Karang Sukun Turun Hingga 40 Persen

Mataram (NTB Satu) – Adanya larangan impor pakaian bekas turut berdampak langsung pada mata rantai penjualan pakaian bekas di NTB. Salah satunya di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram.
Omzet pedagang pakaian bekas impor ini menurun hingga 40 persen.

Salah satu pedagang yang mengemukakan penurunan omzet ini adalah Yuni, pedagang pakaian bekas impor di Karang Sukun.

Menurutnya, sejak adanya larangan impor pakaian bekas yang dilakukan oleh pemerintah, kondisi penjualannya mulai sepi.

Tidak hanya dirinya, begitu juga dengan pedagang lainnya. Karena memang mata pencaharian sebagian besar pedagang di pasar Karang Sukun dari penjualan pakai bekas impor.

“Sepi pembeli, pendapatan turun sekitar 40 persen. Mana kita semua pedagang rata-rata di sini ambil (dana) KUR. Bunganya juga ringan. Kalau sekarang dilarang, bagaimana kita bayar cicilan,” keluh Yuni saat ditemui di rukonya.

Selain mengambil dana KUR, pedagang di Pasar Karang Sukun juga dibebani biaya sewa ruko dan listrik. Sedangkan pendapatannya sudah menurun sejak Covid-19 lalu, kemudian ditambah dengan adanya aturan baru dari pemerintah.

IKLAN

“Di sini kita bayar perbulan Rp625 ribu, belum lagi bayar listrik Rp25 ribu, jadi Rp650 ribu. Ini saja kita sudah sepi, biasanya masuk puasa kita stok barang sekarang sudah tidak bisa,” katanya.

Seperti diketahui, larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Hal itu juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, dengan adanya pedagang pakaian second membantu masyarakat kecil yang daya belinya rendah. Apalagi dengan kondisi ekonomi belum stabil, di tengah harga barang yang masih tinggi.

“Kebanyakan masyarakat yang pendapatnya kecil beli baju disini, Rp100 ribu sudah bisa dapat 4 potong. Kalau beli baru hanya dapat satu atau dua saja,” jelasnya.

Diharapkan pemerintah tidak melarang impor pakaian bekas. Namun jika dilarang, sebaiknya pemerintah memberikan solusi. Agar usaha mereka tidak mati begitu saja.
“Mungkin ada solusinya buat kami-kami pedagang kecil ini, jangan sampai dilarang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyihuri, menegaskan, di daerah tidak ada sikap apapun kepada perdagang pakaian bekas impor. Para pedagang pakaian bekas impor ini juga masuk kategori UMKM.

“Sekarang kalau dilarang, mereka juga UMKM. Kalau massif sekali mungkin baru mengganggu industri fesyen di daerah. tapi sejauh ini tidak ada masalah. Yang terpenting, diatur saja, jangan kebablasan. Kita melihatnya sebagai UMKM antara pedagang pakaian bekas dengan UMKM fashion di sini,” demikian Masyihuri.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button