Mataram (NTB Satu) – Kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) Provinsi NTB, mengaku banyak menerima pengaduan terkait perilaku hakim. Tercatat, laporan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim (KEPPH) di NTB sebanyak 12 laporan tahun 2022.
“Untuk periode Januari sampai Maret 2023, kami menerima sebanyak tiga laporan,” kata Koordinator penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama.
Meski begitu, Ridho mengatakan, jumlah pengaduan atau laporan yang masuk harusnya dengan data pendukung. “Terpenting sebenarnya, adanya data pendukung dari setiap informasi dan laporan, untuk kami lanjutkan,” sambungnya.
Informasi dan laporan yang masuk ke KY rata-rata dari masyarakat dengan membuat pengaduan resmi. “Laporan penyimpangan yang masuk terhitung 15 laporan sejak tahun 2022 sampai Maret 2023 ini,” bebernya.
Sementara, terkait informasi yang viral di Twitter mengenai adanya hakim yang memiliki rumah mewah di NTB. Ridho mengatakan, dirinya belum bisa memberi komentar. Pasalnya informasi tersebut masih belum jelas.
Meski demikian, dalam konteks preventif, Kantor Penghubung KY Provinsi NTB terus melakukan pengumpulan informasi yang bisa mendukung. “Tidak hanya dalam konteks informasi yang sedang viral tapi juga yang lainnya,” tandasnya. (MIL)