Daerah NTB

Sikap Kadis ESDM NTB Ditanya Royalti Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, salah satu instansi yang didalami perannya dalam kasus dugaan korupsi pada operasional tambang pasir besi di Lombok Timur.

Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya sudah memanggil dan meminta keterangan Kadis ESDM, Zainal Abidin. Sebab instansinya yang berwenang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IKLAN

Ditemui di ruangannya Selasa 14 Februari 2023, Zainal Abidin memilih berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum di Kejati NTB. “Saya tidak akan berkomentar sebelum hasil keputusan Kajati dikeluarkan,” tegas Zainal Abidin.  

Namun Zainal tak menjelaskan keputusan yang dimaksud. Ia juga enggan menanggapi pertanyaan seputar royalti yang masuk ke daerah didasarkan penyusunan RKAB perusahaan.

Zainal justeru menyarankan wartawan langsung ke lokasi tambang jika ingin mendalami informasi soal tambang tersebut.

“Kalau mau tahu lebih lanjut soal keberlangsungan tambang pasir besi, silakan ditinjau langsung ke Lombok Timur,” pinta Zainal sembari memberi isyarat enggan diwawancarai.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya,  Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB diduga tengah mendalami perihal royalti selama tiga tahun dari operasional tambang pasir besi (fe) di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Royalti diduga tidak masuk ke kantong Pemerintah Daerah (Pemda), karena dokumen RKAB atau Rencana Kerja Anggaran Biaya tidak terpenuhi.

Padahal, dokumen tersebut wajib diajukan penambang kepada Pemda melalui tembusan Kementerian ESDM  dengan melengkapi izin sehingga besaran royalti dapat terhitung.

Akibat tidak adanya laporan dokumen, Pemda tidak meraup pendapatan daerah. Masalah administrasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk menentukan unsur pidana.

Kejati NTB belum mau mengungkap modus operandi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputra hanya mengungkap terdapat dugaan suap dalam proses operasional.

Karena ada indikasi tersebut, terbitlah surat perintah penyidikan (Sprindik) No. 01 tahun 2023 tanggal 18 Januari 2023 yang ditanda tangani Kajati baru.  

Sebelumnya, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmi diketahui menerbitkan SK IUP untuk PT. AMG Juli tahun 2011, Nomor. 2821/503/PPT.II/2011 dan luasnya mencapai 1.348 hektar di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya.

Dalam ketetapan SK yang sama, terlampir kewajiban perusahaan untuk menyerahkan RKAB paling lambat November 2011. Perusahaan wajib menyerahkan RKAB paling lambat 60 hari sejak diserahkan dan 90 hari kemudian perusahaan harus operasional setelah disetujui Bupati. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button