Mataram (NTBSatu) – Wacana penghapusan bea balik nama kendaraan bekas atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II serta penghapusan pajak progresif mulai dibicarakan.
Dimana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengusulkan penghapusan tersebut kepada pemerintah daerah. Sebab, pemberlakuan pajak-pajak tersebut berada di bawah aturan daerah.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dampaknya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman dalam video YouTube NTMC Polri, Selasa, 14 Maret 2023.
Lanjutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.
“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri,” ucapnya.
“Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi.”
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta Pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” ujarnya.
Mengenai kapan berlakunya pembebasan BBNKB II, Yusri memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera melakukannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.
Mengetahui wacana itu, banyak kalangan masyarakat yang menyatakan setuju, salah satunya adalah Ihsan, pekerja asal Kota Mataram.
Pasalnya, kendaraan yang ia beli dari luar daerah hingga saat ini belum dilakukan balik nama akibat prosedur yang menurutnya cukup ribet.
“Setuju, memang lebih baik gitu. Toh nanti pajaknya masuk ke daerah sendiri kalau sudah ganti nama,” ungkapnya. (RZK)
Lihat juga:
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan