Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita dua kardus dokumen terkait dugaan kasus korupsi tambang pasir besi. Penyidik menyita dokumen saat menggeledah kantor Dinas ESDM NTB.
Penyitaan itu setelah tim dari Kejati NTB melakukan upaya penggeledahan selama 5 jam lebih. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.30 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
Tim intelijen membantu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyita dua kardus dokumen. Dokumen itu merupakan bukti-bukti dari dugaan tindak pidana korupsi dan perizinan PT AMG.
“Berkas yang kami sita untuk melengkapi alat bukti. Ada dua tim, 8 orang di Dinas ESDM NTB dan 3 orang ke PT AMG Lombok Timur,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, kemarin.
Efrien Saputera menyampaikan, pihaknya akan menggunakan dokumen itu untuk memperkuat bukti. Penyidik segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti jaksa meneliti, kami juga sudah kantongi nama tersangka. Soal jumlah, memang lebih dari satu orang dan pejabat publik,” bebernya.
Sementara untuk penggeledahan di Lombok Timur, pihaknya juga menyita barang bukti. Namun, tidak ada penjelasan mengenai jumlah dokumen yang disita.
“Di sana kami juga sita dokumen, yang pasti terkait dugaan korupsi pasir besi,” jelasnya.
Terkait modus kasus tersebut masih menjadi kewenangan penyidik. “Untuk modusnya belum bisa kami jelaskan, karena itu menjadi strategi penyidik,” pungkas Efrien.