Daerah NTB

Pembelian Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi, NTB Siapkan Pengawasannya

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi NTB menyiapkan pengawasan untuk pelaksanaan pembelian minyak goreng dengan sistem aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari pusat. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter yang mulai diberlakukan pada Bulan Juli 2022.

Aturan ini dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sosialisasi dilakukan dua pekan hingga kebijakan ini diberlakukan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilatarbelakangi oleh tujuan utama Pemerintah untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng .

Aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian/Lembaga lain sebagai hub dari tata kelola sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Fathurrahman mengatakan, secara teknis, pelaksanaannya langsung oleh kabupaten/kota. Namun provinsi turut melakukan pengawasan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kendala, hal itu akan menjadi bahan laporan untuk disampaikan ke pusat.

“Mudah-mudahan kebijakan ini sifatnya sementara dan benar-benar harga minyak goreng menjadi normal sesuai HET. Kalau kita di NTB sih stok minyak gorengnya cukup sekali,” demikian kepala dinas.

Dari laman https://linktr.ee/minyakita, tata cara membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan dengan masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.

Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR.

Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut. Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.

Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 liter untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button