Daerah NTB

Gubernur Kembali Geser Sejumlah Pejabat Eselon II dan Lantik Kepala UPT

Mataram (NTB Satu) – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Amry Rahkman dimutasi kembali pada Jumat, 21 Oktober 2022. Diketahui, Amry telah mengikuti mutasi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sekitar lima bulan.

Menurut Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mutasi eselon II kembali dilakukan untuk proses penyegaran organisasi. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur usai memutasi dan melantik pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

IKLAN

Pada mutasi tersebut, Amry termasuk dalam gerbong mutasi eselon II bersama empat pejabat lainnya. Amry dipindahtugaskan sebagai Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (Brida) NTB untuk menggantikan posisi Wirawan yang dimutasi menjadi Asisten III Administrasi dan Umum Setda NTB. Sebelumnya, jabatan tersebut diemban oleh dr. Nurhandini Eka Dewi.

Posisi Amry pada Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB kemudian diisi oleh dr. Nurhandini Eka Dewi.

Selanjutnya, Muhamad Riadi dari Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik dimutasi menjadi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, ia bertukar posisi dengan Ahmadi. Secara keseluruhan, terdapat 81 pejabat dari eselon II, III, dan IV serta fungsional yang telah dilantik pada Jumat lalu, termasuk 13 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang baru dibentuk oleh Pemprov NTB.

“Mutasi ini merupakan proses yang tertinggal dari mutasi terakhir. Sebab, keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai UPT, baru saja dikeluarkan,” terang Gubernur.

IKLAN

Rotasi terhadap pejabat eselon II dilakukan bukan tidak berdasar, contohnya adalah posisi Asisten III. Gubernur mengatakan, terdapat isu yang beredar di kalangan masyarakat maupun media sosial soal utang Pemprov NTB. Tersebab tidak direspons dengan cepat, isu tersebut dinilai bergerak cukup liar dan menimbulkan informasi yang keliru di kalangan masyarakat.

“Kami menugaskan Pak Wirawan untuk meluruskan isu-isu liar tersebut, praktiknya adalah semacam jubir bila terdapat isu pada soal TAPD dalam permasalahan keuangan,” papar Gubernur.

Menyoal Amry Rakhman yang kerap kali dimutasi, Gubernur berharap agar Amry dapat menjadikan Brida NTB sebagai yang terbaik di Indonesia.

Tercatat, hanya dalam waktu 142 hari atau kurang dari lima bulan, Amry telah berpindah sebanyak tiga kali. Hal tersebut, kemudian dinilai menyalahi aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019. Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan, mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir membenarkan adanya ketentuan mengenai waktu mutasi, yaitu minimal dua tahun berdasarkan Peraturan BKN. Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak bersifat kaku.

”Iya, eselon II setidaknya harus menjabat dua tahun terlebih dahulu. Namun, kebutuhan daerah juga dapat menentukan,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menyebutkan bahwa Gubernur telah beberapa kali menyampaikan mengenai birokrasi membutuhkan kerja yang cepat untuk melayani kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, mutasi harus dilakukan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Namun, mutasi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, telah ia laporkan kepada Pemerintah Pusat dan mendapat persetujuan.

“Pemerintah Pusat memahami. Sebab, kebutuhan di daerah tentu cukup berbeda,” pungkas Nasir. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button