Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi dana KUR Lombok Timur, Amirudin membacakan nota pledoi, Senin, 3 Juli 2023. Dalam penyampaiannya, dia mengaku hanya dijadikan tumbal dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala BNI Cabang Mataram ini menjelaskan, untuk verifikasi bukanlah menjadi tanggungjawabnya. “Tupoksi verifikasi ada Junior Relationship Manajer (JRM), Penyelia, dan PBP (Pemimpin Bagian Pemasaran),” jelasnya.
Baca Juga:
- Rektor Ummat Harap Peserta Yudisium Pascasarjana Jadi Penegak Hukum yang Bermanfaat
- Sidang Korupsi Dishub Dompu Tegang, Mantan Kadis Berani Murtad, Hakim Minta Jadikan Tersangka
- KPU Lombok Barat Santuni Anak Yatim, Wujudkan Tradisi Gerakan “Al-Ma’un”
- Terkenal ‘Licin’, Enam Pelaku Illegal Logging di Sumbawa Akhirnya Ditangkap Saat Beraksi
Dia tidak mengetahui bahwa dalam verifikasi itu pihak CV ABB memalsukan surat keterangan lahan (SKL), dan memalsukan data petani.
“Itu merupakan ranah dari Payback Period (PBP). Hal itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Karena itu, menurutnya, merekalah yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Karena sifat keputusan penyaluran kredit itu adalah kolektif kolegial.
“Mungkin karena mereka berjumlah puluhan orang sehingga tidak dijadikan terdakwa,” ucapnya.