Kota Bima

Oknum ASN di Bima Terancam Hukuman Mati, Berkas dan Barang Bukti 1 Kg Sabu Dilimpahkan

Mataram (NTB Satu) – Bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,063 kilogram inisial MI alias GM, 39 tahun, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis, 23 Februari 2023 kemarin.

Tersangka yang dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati ini, diantar ke JPU oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, bersama berkas acara pemeriksaan yang sudah lengkap.

“Tersangka sudah kami limpahkan ke JPU Kejari Bima,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin.

Proses pelimpahan tersangka yang juga oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima itu, dilakukan usai penyidik merampungkan proses penyidikan.

Tersangka pengedar satu kilogram lebih sabu yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Bima ini, diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Proses penyidikan pada yang bersangkutan telah rampung,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, residivis kasus yang sama tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota, pada Minggu 13 Desember 2022lalu, di kediamannya di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima itu, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 mengatur, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Karena jumlah barang bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” kata Kapolres Bima kota, AKBP Rohadi saat itu.

Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, Sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, transkasi sabu tersebut dilakukan pada Kamis 10 November 2022. Proses transksi sendiri, terduga melakukan penjemputan seorang diri ke Kecamatan Empang, Sumbawa.

“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,” jelas AKBP Rohadi.

Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar.

Proses Penangkapan Tersangka

Sebagai informasi, Polres Bima Kota dipimpin Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin dan sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 1,063 kilogram pada bulan November 2022 lalu.

Pengungkapan tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. MI alias GM warga dibekuk bersama barang bukti.

Polres berhasil mengamankan sabu-sabu dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain itu, disita pula uang sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu-sabu, serta sejumlah plastik klip. Kemudian, uang tunai Rp14 juta, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Penggeledahan dan penangkapan itu disaksikan langsung Ketua RT, sejumlah tokoh dan masyarakat setempat. (MIL/KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button