Pemerintahan

Dianggap tak Beri Efek Jera, Pj Sekda NTB Persilakan Lapor Dugaan ASN tak Netral ke BKD dan Inspektorat

Mataram (NTBSatu) – Kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu 2024 yang dilaporkan ke Komisi ASN dianggap tidak memberikan efek jera bagi si pelaku. Bahkan, pelaporannya berujung tanpa ada kejelasan hukum.

Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim mempersilakan masyarakat melaporkan kepada pihaknya, bila menemukan dugaan ketidaknetralan ASN di lingkup Pemprov NTB.

IKLAN

“Silakan laporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat Provinsi NTB. Kita akan periksa dan beri sanksi yang tegas sesuai kadar dan tingkat kesalahannya,” tegasnya kepada NTBSatu, Selasa, 6 Februari 2024.

Jika ASN yang dilaporkan tersebut terbukti melanggar netralitas, jelas Ibnu, tentu akan ditindak tegas.

“Jika ada pelanggaran atas netralitas ini, maka akan ada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sesuai dengan kategori pelanggaran yang dilakukan, apakah ringan, sedang atau berat. Semuanya sudah ada porsinya,” tambah Mantan Kasat Pol PP NTB ini.

Berita Terkini:

Pihaknya juga tidak henti-hentinya memberikan arahan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov NTB untuk tetap netral, sebagai bentuk menjaga citra dan memberikan keteladanan kepada masyarakat

IKLAN

“Pj Gubernur NTB juga sudah mengapelkan seluruh ASN dan diberikan pengarahan akan pentingnya netralitas ASN sebagai abdi negara dan bagian dari penyelenggara negara, pemerintahan,” jelas Ibnu.

Arahan tersebut juga, telah dilanjutkan oleh setiap Kepala OPD untuk mengingatkan seluruh pegawainya di masing-masing dinas pentingnya netralitas sebagai ASN.

“Termasuk sebagai sosialisasi, agar memasang imbauan dan peringatan untuk netral. Tim penegak disiplin ASN Pemprov NTB tetap selalu memantau netralitas ini,” ujar Ibnu.

“Insyaallah ASN sudah tahu aturan dan tuntutan netralitas ini, kita hanya perlu penyegaran melalui arahan-arahan,” tutupnya.

Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (JEF)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button