Hukrim

Dirut PT AMG Kembalikan Rp800 Juta Kerugian Negara

Mataram (NTB Satu) – Direktur Utama PT AMG, Psw mengembalikan Rp800 juta terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur.

Uang itu dititipkan ke penyidik Kejati NTB sembari menunggu proses persidangan.

IKLAN

“Hari ini, tersangka Psw menitipkan kerugian negara kepada penyidik,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa 9 Mei 2023.

Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Pria berkacamata itu datang ke Gedung Kejati NTB menggunakan baju berwarna kuning lengkap dengan rompi tahanan membawa tumpukan uang, sekitar pukul 10.00 Wita.

Di sana, Psw diterima sejumlah penyidik dan staf Kejati NTB lainnya.

IKLAN

Sebagai informasi, Dirut PT AMG menyandang status sebagai tersangka pada 13 April 2023 lalu usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Dia menyandang status yang sama dengan bawahannya, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA.

Ketiganya kini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button