Hukrim

Pelaku Curat di Sumbawa Dibekuk Polsek Lape

Mataram (NTB Satu) – Warga Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, berinisial MAI ditangkap Polsek Lape, Polres Sumbawa pada Selasa, 14 Februari 2023 sore.

MAI ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, SIK., membenarkan adanya kasus pencurian tersebut.

“Berdasarkan laporan korban, pelaku melaksanakan aksinya di salah satu rumah di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape,” katanya.

Pelaku mengambil beberapa peralatan rumah, seperti satu unit mesin las, sebuah ketam listrik dan kompor portable.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil kusen kayu pintu belakang rumah korban,” ungkap Henry.

Setelah di dalam rumah, lanjut Henry, pelaku menemukan gunting. Gunting itu diduga yang digunakan pelaku untuk mencungkil kusen kayu pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Sesaat setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Lape segera melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Selanjutnya kami bergerak menangkap terduga pelaku di rumah seseorang inisial SH, di Dusun Bukit Tinggi, Desa Dete, Kecamatan Lape,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, MAI tidak melakukan perlawanan. Setelah itu, tim Unit Reskrim menggeledah rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang yang dicuri MAI.

“Setelah dinterogasi di Polsek Lape, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lape untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button