Mataram (NTBSatu) – Ditresnarkoba Polda NTB musnahkan sabu seberat 710,417 gram dan ganja seberat 4,1 kilogram pada Rabu, 5 Juni 2024.
Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan hasil ungkap periode Maret hingga Mei 2024.
Selain narkotika, kepolisian juga musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan.
“Sedangkan minuman beralkohol golongan A 7.917 botol, golongan B 1.270 botol, dan golongan C 59 botol,” katanya kepada wartawan di Lapangan Bharadaksa Polda NTB.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
- Balapan Sperma Pertama di Dunia akan Digelar, Cek Tanggalnya
Selama April-Mei, polisi juga mengamankan 139 pil ekstasi berwarna merah muda, uang tunai Rp49,7 juta, satu unit sepeda motor, dan 38 handphone.
“Kami juga amankan sabu sebesar 449,866 gram,” sebutnya.

Senada dengan itu Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq menyebut, barang bukti itu didapat dari 17 kasus periode April hingga Mei. Dari belasan kasus tersebut, polisi tetapkan 24 tersangka.
“Sebagian besar di antara mereka adalah residivis, jumlahnya 11 orang,” kata Kapolda menambahkan.
Umumnya, modus operandi transaksi narkotika menggunakan jasa pengiriman barang. Para tersangka menerapkan sistem ranjau atau menjual dengan tidak bertatap muka.
“Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (KHN)