Hukrim

Duduk Santai Tunggu Pembeli Sabu, Codet Dicokok Polisi di Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkoba berinisial S alias Codet (49). Codet ditangkap di rumahnya di Kelurahan Brang Bara, Kabupaten Sumbawa, pada Minggu sore, 5 Februari 2023.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi mengatakan, usai mendapat informasi, ia menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, Codet digerebek dan ditangkap aparat kepolisian saat tengah duduk menunggu pembeli sabu di rumahnya.

IKLAN

“Saat digerebek, Codet tengah duduk di belakang rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu seberat 1,85 gram, ditaruh di dalam lemari,” kata Kasat Narkoba, Senin 6 Februari 2023.

Tak hanya di dalam lemari, aparat kepolisian juga menemukan sabu seberat 1,31 gram di dalam kantong pelaku. “Total yang kami amankan seberat 3,15 gram bruto sabu. Barang bukti lainnya seperti alat isap dan alat elektronik juga ikut kami sita,” sebut Kasat Narkoba.

Codet yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Sumbawa. Kini ia sudah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta dengan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga S alias Codet disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button