
Mataram (NTBSatu) – Selain tersangka korupsi Perusda, oknum kepala desa (Kades) Sekongkang, Sumbawa Barat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian segera disidang.
Baca Juga: Bawaslu NTB Ancam Pidanakan Kades yang Deklarasi Mendukung Capres
Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, Rasyid Juliansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka Sudirman dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
“Sudah kami lakukan tahap dua beberapa waktu lalu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 30 November 2023 petang.
Kades yang menjabat periode 2018-2023 itu sudah ditahan JPU selama 20 hari. Hal itu sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 07 November 2023.
“Dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” ujarnya.
Rasyid menyebut, tahap II dilakukan pasca JPU menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P21. Hal itu sesuai Nomor : B-723/N.2.16/Ft.1/11/2023 tanggal 6 November 2023.
Berita Terkini:
- Bukan Kader Partai, Jokowi Ungkap Alasan Pidato di HUT Gerindra
- Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Kapal di Pelabuhan Kayangan
- Ratusan Ribu Hektare Lahan Lombok Timur Kritis, Walhi NTB Dorong Pidanakan Penambang Nakal
- Pidato HUT Gerindra, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi
“Perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” bebernya.
Sebagai informasi, Sudirman memaksa warganya memberikan uang tunai untuk pembuatan Sporadik, SKPT, surat pernyataan kepemilikan tanah dan kwitansi jual beli tanah.
Sudirman mengancam jika korban tidak mewujudkan permintaannya, maka dia akan mempersulit dalam mengurus surat-surat tanah. “Mulanya tersangka meminta uang sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan dibayarkan setengah terlebih dahulu dan dilunasi setelah jual beli tanah selesai dilakukan,” beber Rasyid.
Akhirnya korban membayar Rp60 juta .Sedangan sisanya Rp40 juta akan dilunasi pasca tanah selesai terjual. Saat akan menerima uang dari korban, Kades itu langsung tertangkap basah Polres Sumbawa Barat.
Baca Juga: Bawaslu NTB Selidiki Dugaan Politik Praktis Forum Kades
Karena perbuatannya, Sudirman disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)