Mataram (NTB Satu) – Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) menyarankan agar calon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, melakukan evaluasi terhadap kinerja institusinya selama satu tahun terakhir.
Direktur Somasi NTB, Dwi Aries Santo menjelaskan, banyaknya kasus yang belum diselesaikan selama Sungarpin menjabat, menjadi pekerjaan utama Kejati NTB.
“Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang baru perlu mengevaluasi internal terkait dengan permasalahan di dalam institusinya,” ungkap Dwi Aries Santo pada Kamis, 2 Februari 2023 saat ditemui awak media.
Salah satu isu kontroversi yang menjadi sorotan Somasi NTB adalah terkait bebasnya tersangka kasus pengadaan bibit jagung dari PT Sinta Agro Mandiri, Aryanto Prametu.
Sebelumnya, Aries juga mengingatkan calon Kajati NTB baru agar menyelesaikan tunggakan kasus yang ditinggalkan Sungarpin. Seperti kasus dana kredit untuk rakyat (KUR) di Lombok Timur. Selain itu, SP tersangka Wabup Lombok Utara terkait kasus penambahan ruangan IGD RSUD Lombok Utara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Januari 2023 yang ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyebutkan, Kajati Sungarpin dimutasi menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatannya akan digantikan Nanang Ibrahim Soleh yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sedangkan Wakil Kejati NTB, Enen Saribanon akan menduduki jabatan sama, yaitu menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Penggantinya adalah Abd Qohar AF, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (KHN)