Mataram (NTB Satu) – Transfer dana desa di tiga desa di NTB tertahan karena perangkat desa tersandung kasus hukum.
Kepala Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia menyebutkan tiga desa itu yaitu Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Desa Mantum dan Desa Pasir Putih di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kalau Desa Jero Gunung, perangkatnya sudah tarik dana di bank, tapi dana yang sudah ditarik tidak disampaikan di desa,” kata Lalu Ahmad Nur Aulia, Jumat 27 Januari 2023.
Sementara dua desa lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat tidak dirinci persoalannya. Namun kasus dana desa ini ditangani aparat. Bahkan oknumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sehingga tertunda transfernya.
“Tahun ini (2023) sepertinya sudah bisa ditransfer lagi,” terangnya.
Dari kasus-kasus ini, menurutnya pemerintah desa harus belajar agar mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, dan transparan. Sebab dana desa adalah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat yang sumbernya adalah APBN.
“Dana desa ini adalah dana pemerintah yang wajib diaudit dan diperiksa. Kami juga ikut melakukan pengawasan, dan pendampingan. Tetapi secara umum, serapan dana desa di NTB dari ranking pusat sudah cukup bagus,” jelas Ahmad Nur Aulia.
Dana desa untuk tahun 2023 ini, lanjut kepala dinas, ditekankan penggunaannya kepada beberapa hal. Penggunaannya antara lain untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa.
Lalu, alokasinya juga untuk anggaran operasional desa. Paling banyak 3 persen dari aggaran dana desa. Kemudian dialokasikan juga untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen dari dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
“Di luar itu dipersilakan kepada desa untuk menggunakan sesuai dengan perencanaan di desa masing-masing. Desa diberikan keleluasaan, namun ada penekanannya karena kita dalam kondisi ekonomi seperti ini. Dana desa juga harus dioptimalkan jangan sampai ketinggalan,” imbuhnya.
Realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1,193 triliun atau 99,93 persen dari pagu. Dengan kata lain, penyaluran Dana Desa tak mencapai 100 persen. Kinerja penyaluran Dana Desa sebesar 99,93 persen tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun 2021 (99,86 persen) dan juga lebih tinggi dari kinerja rata-rata nasional di tahun 2022 (99,73 persen). (ABG)