Hukrim

Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba, 5 Kilogram Ganja dan 13 Gram Sabu Disita

Mataram (NTB Satu) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram meringkus 4 terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Kota Mataram. Dari penangkapan itu, 5 Kilogram ganja dan 13,74 gram sabu turut diamankan dari tiga TKP. Penangkapan tersebut berlangsung Minggu, 22 Januari 2023.

Di TKP pertama yang berada di lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan, Ampenan diamankan 2 terduga pelaku, inisial S (58) asal Ampenan dan SB (43) asal Selaparang.

Setelah dilakukan pengembangan ke TKP kedua di lingkungan Arong-arong, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, diamankan satu terduga inisial S (43) asal lokasi setempat. Sementara untuk TKP ketiga, diamankan 1 terduga inisial SB (43).

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba, I Made Yogi Porusa Utama, usai penangkapan.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Yogi, atas informasi yang diterima dari masyarakat. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan para terduga pelaku.

Dari ketiga TKP turut diamankan barang bukti 5 kilogram Ganja, 13,74 Gram Sabu, alat komunikasi, alat-alat konsumsi, serta sejumlah uang tunai. “Barang bukti tersebut sudah kami amankan bersama para terduga,” sebut Kasat.

Kini terduga pelaku diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button