Mataram (NTB Satu) – Pemilik akun TikTok dengan konten mandi lumpur, Sultan Ahyar mengaku masih melakukan kegiatan siaran langsung atau live TikTok ngemis online. Padahal pada Selasa 17 Januari 2023 lalu, ia bersama dengan tiga orang perempuan paruh baya yang tampil di akunnya tersebut dipanggil pihak Kepolisian.
Menurut Ahyar, polisi saat itu hanya mengklarifikasi soal kegiatannya. Disebutkannya, dirinya tidak pernah memaksa nenek-nenek di konten tersebut untuk live mandi lumpur.
“Kami ke Polres untuk diklarifikasi saja, semua yang ada di konten itu dibuat tanpa paksaan. Kontennya pun hanya akting, seperti nangis dan kedinginan,” katanya saat tampil di Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Kamis, 19 Januari 2023.
Kegiatan mandi lumpur itu masih dilakukan lantaran banyaknya warga yang datang untuk meminta ikut tantangan atau challenge tersebut. Banyaknya warga yang tertarik, karena berharap bisa mendapat uang dengan mudah.
“Patokan saya, aturan TikTok itu saja, dan di sana (aplikasi, red) sah-sah saja tidak ada pelanggaran, karena challenge itu,” tuturnya kepada host.
Pada acara di TV Nasional tersebut, Ahyar juga ditanya soal kegiatannya yang disebut ngemis online. Setelah beberapa waktu lalu, Menteri Sosial, Tri Risma dengan tegas melarang kegiatan serupa yang dilakukan Sultan Ahyar.
Dikatakan Ahyar, dirinya tidak peduli dengan apapun label yang diberikan. Ia beralasan, orang luar tidak mengetahui bagaimana konten itu disajikan. “Kami tidak bisa membuat konten biasa saja, tidak laku. Menurut saya selama itu baik buat masyarakat saya, jadi tidak masalah. Tergantung sudut pandang saja,” tukasnya.
Disisi lain, Ditreskrimum Polda NTB belum menemukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawa hukum, sehingga, pihak kepolisian belum bisa melakukan tindakan. Meski begitu, dirinya juga telah melakukan upaya penyelidikan.
“Belum ada yang mengarah ke perbuatan melawan hukum, unsur tindak pidananya belum kami temukan. Kemarin, kami hanya klarifikas saja, istilahnya Pulbaket,” terang Wadirreskrimum Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah. (MIL)