Hukrim

Dalih Selamatkan Ponakan dari Penganiayaan, Pria di Kabupaten Bima Bacok Mantan Ipar

Mataram (NTB Satu) – Pria inisial A (45) asal Desa Dumu Langgudu, Kabupaten Bima kini harus menerima pil pahit ancaman kurungan penjara. Pasalnya, akibat perbuatannya yang membacok mantan iparnya inisial IM (45), ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Langgudu, IPTU Kodrat, terduga pelaku A ditangkap usai melakukan tindakan pembacokan pada 16 Januari 2023 lalu. Kini ia telah diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Kronologisnya, berawal dari korban (mantan ipar) menjenguk anak-anaknya yang pernah tinggal serumah dengan pelaku. Saat datang, korban malah memukuli anak ketiganya yang masih berusia 9 tahun,” jelas Kapolsek.

Akibat melihat ponakannya dipukuli terus menerus, terduga pelaku mengingatkan korban untuk berhenti memukul anaknya.

“Tidak terima diingatkan, korban malah menantang pelaku turun dari atas rumahnya, sambil terus memukuli anaknya,” sambung Kapolsek.

Merasa ditantang dan dalih selamatkan ponakannya tersebut, pelaku turun dengan sebilah parang dan tanpa basa basi, langsung membacok korban. “Bacokan dilakukan pelaku sebanyak dua kali dibagian kepala dan lengan,” ucapnya.

Korban yang tidak mampu melawan, sambung IPTU Kodrat, langsung kabur menuju Puskemas Langgudu.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terhadap pelaku akan dilakukan pendalaman dan tindak lanjut sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button