Daerah NTB

DLHK NTB Sebut PT. LBL Sudah Dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyikapi dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan di tambak udang Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Dinas LHK NTB menyebut PT LBL saat ini telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Julmansyah S.Hut., M.Ap., melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan DLHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi S.T., M.Si., mengatakan, proses perizinan PT LBL saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan menyusun dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen yang dimaksud adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang melingkupi semua kegiatan yang dikerjakan saat ini,” ungkap Didik, Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam laporannya, LPLH menyebutkan, PT LBL membuang limbah ke laut tanpa izin. Didik menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dan UPTD BPSDKP wilayah Bima dan Dompu, ditemukan lima kolam pengendapan berfungsi sebagai kolam filtrasi dan pengendapan air limbah sebelum dibuang ke laut menggunakan gorong-gorong.

Saat ini, saluran pembuangan tersebut telah ditutup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima dengan menggunakan karung berisikan pasir.

“Penutupan ini dilakukan sampai dengan terbitnya seluruh perizinan dari Pemerintah Provinsi NTB,” terang Didik.

IKLAN

Kemudian, terdapat dugaan adanya kerusakan mangrove di sekitar lokasi usaha atau kegiatan yang dilakukan PT LBL. Menanggapi hal itu, Didik menjawab, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB bersama UPTD BPSDKP Wilayah Bima dan Dompu ditemukan bahwa tidak terdapat pohon mangrove yang mati atau pun rusak dalam jumlah banyak.

“Yang terlihat hanya satu atau dua mangrove yang mati dengan kondisi alam atau sudah berumur,” beber Didik.

Dalam merespons permohonan untuk pencabutan izin PT LBL, Didik menjelaskan agar pihak terkait memperhatikan tahapan penerapan sanksi administratif pada Peraturan Pemerintah 2022/2021.

Saat ini, PT. LBL sudah dikenai Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 513 (PP22/2021), yaitu setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda adminstratif.

“Apabila selanjutnya tidak dilaksanakan denda administratif, barulah dapat diterapkan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan Pasal 521 dan Pasal 522,” jelas Didik.

Selain itu, PT LBL kini berkomitmen tidak akan melakukan pembuangan air limbah sampai dengan selesainya pembangunan IPAL yang telah dilaksanakan pada 26 Desember 2022, dan dijadwalkan selesai 31 Maret 2023.

“Mari dikawal terus secara bersama-sama,” pungkas Didik. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button