Hukrim

Otak Dugaan Perampokan di Lombok Tengah Dilumpuhkan Usai DPO Sebulan

Mataram (NTB Satu) – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap otak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Lombok Tengah inisial AJ. Pria pengangguran itu ditangkap dengan cara dilumpuhkan usai berusaha melawan petugas, pada Jumat 30 Desember 2022.

AJ alias AP juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda NTB. Sebelumnya, rekan dari terduga pelaku inisial M dan N lebih dahulu diamankan.

“Pelaku ini kami tangkap di wilayah Pujut, Lombok Tengah,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Senin, 16 Januari 2023.

Selama satu bulan DPO, sambung Kabid Humas, pelaku selalu berpindah-pindah lokasi, sehingga membuat sulit penangkapannya.

Diketahui, komplotan rampok tersebut menjalankan aksinya di dua TKP di Lombok Tengah, yakni di Kecamatan Pringgarata dan Jonggat. Bahkan tak segan-segan, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam).

“Dari terduga pelaku ini kami amankan satu sepeda motor dan sebilah pisau yang dipakai untuk mengancam korbannya,” sebut Kabid Humas.

IKLAN

Kini AJ telah diamankan di Rutan Mapolda NTB, sementara atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Masih ada satu tersangka lagi yang merupakan komplotannya kami kejar,” pungkas Kabid Humas. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button