Mataram (NTB Satu) – Seorang anggota jajaran Polres Lombok Tengah menerima sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di tahun 2022, karena terlibat kasus perampokan. Selain itu, empat anggota lainnya mendapat sanksi disiplin.
Keterangan itu disampaikan Kasi Propam Polres Lombok Tengah, AKP Mardiase. Disampaikannya, seorang anggota yang dipecat tersebut kini sudah ditahan di Lapas. Seorang anggota itu mendapat sanksi pemecatan setelah terlibat tindak pidana perampokan di Lombok Timur dan Lombok Tengah
“Kalau PTDH cuma satu orang, dengan kasus perampokan. Sekarang sudah berada di Lapas untuk menjalankan proses penahanannya,” ungkap Mardiase, Jumat, 30 Desember 2022.
Selain satu orang yang dipecat, dari data Si Propam, empat anggota lainnya diberikan sanksi disiplin. “Kalau disiplin ini ada empat orang kalau tidak salah, pada intinya dibanding tahun 2021, tahun ini ada penurunan,” imbuh Mardiase.
Pihaknya memastikan setiap laporan adanya pelanggaran yang melibatkan anggota, selalu ditindaklanjut, meski begitu pihaknya mengutamakan penyelesaian dengan mediasi atau Restorative Justice (RJ).
“Kalau setiap laporan pasti kami proses, akan tetapi kami utamakan proses RJ, dengan cara memediasi masyarakat dengan anggota yang diduga terlibat. Salah satu contohnya di Pujut kemarin itu, viral ada pemukulan oleh anggota, kami dalami, kami mediasi,” pungkasnya. (MIL)