Hukrim

Direktur Logis MF, Tersangka Kasus ITE Ditahan 20 Hari

Mataram (NTB Satu) – Direktur Logis NTB, MF resmi ditahan oleh penyidik Polda NTB, Jumat 6 Januari 2023. Ia ditahan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kader Partai Demokrat itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 25 Januari 2023.

“Betul ditahan 20 hari kedepan, dari tanggal 6 Januari sampai tanggal 25 Januari 2023,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Sabtu 7 Januari 2023.

Penahanan terhadap MF tersebut, menurut Kabid Humas, dilakukan penyidik Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB, sambil menunggu hasil pemberkasan yang tengah dilakukan penyidik. “Betul dilakukan penahanan di Rutan Mapolda NTB, sambil penyidik melakukan pemberkasan BP (berkas perkara),” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebelum resmi ditahan, MF datang ke Polda NTB Pukul 14.00 Wita didampingi sejumlah kuasa hukum dan koleganya, kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus.

Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan berakhir Pukul 18.00 Wita. Beberapa saat usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kader Partai Demokrat NTB tersebut.

IKLAN

Penahanan terhadap MF juga dibenarkan salah seorang tim kuasa hukum MF, DA Malik. Ia bersama 10 kuasa hukum lainnya melakukan pendampingan sejak pemeriksaan sampai akhirnya diputuskan ditahan.

“Tadi kami dengan beberapa tim hukum sekitar 10 orang dampingi pemeriksaan sampai dengan keluarnya penetapan penangkapan dan penahanan,” kata Malik kepada ntbsatu.com.

Proses pemeriksaan itu juga didampingi sejumlah aktivis dan relawan yang mendukung secara moral kliennya. Setelah proses penahanan itu, tentu saja menurut dia akan ada upaya advokasi lanjutan yang dipimpin ketua tim pembela MF, Muhammad Ihwan.

Dalam sebuah foto yang dikirim para pendampingnya, MF terlihat mengenakan kaos hitam dengan tulisan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat”.

Sebagai ulasan, MF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA sesuai diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group “Pojok NTB” kepada Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.

Pertanyaan MF tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda atas nama lembaga dewan tersinggung dan melayangkan Somasi kepada MF. Setelah Somasi dianggap tak digubris, Isvie kemudian melaporkan MF ke Polda NTB. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button