Daerah NTB

PT. Amman Enggan Tanggapi “Blue Print”, Alokasi CSR Diklaim Sesuai Permen ESDM

Mataram (NTB Satu) – Tanda tanya besar soal blue print yang jadi pedoman induk alokasi dana CSR enggan ditanggapi PT. Amman Mineral.  Alasannya bukan jadi kewenangan manajemen perusahaan tambang terbesar kedua di Indonesia itu. 

“Amman tidak dapat mengeluarkan pernyataan mengenai blue print Pemprov NTB, karena hal tersebut bukan merupakan wewenang kami,” tegas Vice President  Corporate Communications PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Kartika Octaviana kepada ntbsatu.com, Selasa 3 Januari 2023. 

Cetak biru atau blue print pedoman pelaksanaan CSR itu sebelumnya jadi pertanyaan  Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).  Menurut mereka, indikasi kelalaian PT. AMNT merealisasikan CSR secara penuh mencapai Rp214 miliar, dianggap wajar karena tak ada pedoman teknis pelaksanaan. 

Soal penilaian ketidakpatuhan gelontoran CSR itu sudah ditanggapi PT. AMNT sebelumnya. Tunggakan ratusan miliar akan direalisasikan dengan skema carry over pada tahun 2023 ini. Sebab tahun lalu, PT. AMNT beralasan fokus pada proyek Bandara Kiantar yang menyedot anggaran Rp390 miliar. 

Kembali ke soal blue print, tanpa itu, CSR PT. AMNT tetap dikucurkan dengan pedoman aturan pemerintah pusat. Beberapa dasar hukum disebut Vice President  Corporate Communications PT. Amman Mineral, Kartika Octaviana. 

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dilakukan, patuh pada Undang-Undang 40 tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas Bab 1, Pasal 1, Point 3, serta Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. 

Selain itu, pedoman detailnya diatur sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2018 mengenai Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Tambahan pedoman, sesuai Keputusan Menteri ESDM 1824 K/30/M3M/2018 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. 

“Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) dilakukan oleh Amman sejak tahun 2017, mengikuti Peraturan Menteri ESDM nomor 41 tahun 2016 mengenai Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” papar Kartika Octaviana menjawab ntbsatu.com, Selasa 3 Januari 2023. 

Selain dari sisi regulasi, semua aspek dipatuhi pihaknya dengan konsultasi publik hingga pelibatan pemerintah daerah sampai pusat.

“Program-program PPM yang kami lakukan juga telah melalui konsultasi publik dengan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Desa wilayah Lingkar Tambang, beserta tokoh-tokoh masyarakat Lingkar Tambang beserta LSM sekitar,” pungkasnya. (HAK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button