Mataram (NTB Satu) – Angkasa Pura I selaku pemilik eks Bandara Selaparang, Kota Mataram meminta kepada Walikota Mataram agar diberikan relaksasi pajak bumi bangunan (PBB). Hal itu diajukan karena bandara tersebut tidak menghasilkan profit sejak ditutup pada 2011 silam.
General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Rahmat Adil Indrawan menyebut Walikota Mataram sudah menyetujui relaksasi PBB sebesar 25 persen pada tahun ini.
“Pak Wali sudah menyetujui, kita diberi relaksasi 25 persen, dari yang awalnya sekitar Rp700 juta,” ujar Adil, Selasa, 28 Desember 2022.
Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan kortingan tahun sebelumnya yang mencapai 50 persen.
Ia juga mengungkapkan, bahwa eks Bandara Selaparang selama ini terus mengalami kerugian, akibat hampir tidak adanya aktivitas bisnis di bandara tersebut.
“Kita merugi, audit keuangan sudah kita laporkan,” tegas Adil.
Ke depan, eks Bandara Selaparang akan dihidupkan kembali bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dengan mengusung sektor hiburan.
Sektor itu dianggap cukup logis, karena selama ini penghasilan eks Bandara Selaparang hanya berasal dari acara konser musik yang digelar di sana, walaupun tidak begitu ramai. (RZK)