Hukrim

Curi Mobil Pikap, 2 Residivis Tertangkap Berkat Rekaman CCTV

Mataram (NTB Satu) – Berkat rekaman kamera pengintai (CCTV), Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi identitas dua residivis pencurian sebuah mobil pikap di wilayah Kelurahan Mandalika, Sandubaya Kota Mataram.

Kedua residivis itu kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, pada 18 Desember 2022.

Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah menjelaskan, kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi pada Jumat 9 Desember 2022. Kondisi mobil yang ditinggal pemilik untuk salat Jumat dalam keadaan kunci tergantung di dalam mobil, membuat dua pelaku inisial Balok dan Kebot, semakin mudah melancarkan aksinya.

“Pelaku ini keduanya dalam kondisi mabuk, kemudian melihat mobil terparkir dengan kunci tergantung di dalam mobil, sehingga memudahkan aksinya,” ungkap Kapolsek, Kamis, 22 Desember 2022 sore.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian membawa mobil hasil curiannya itu menuju Lombok Tengah. Disebutkan Kapolsek, kedua pelaku menuju Lombok Tengah untuk menggadaikan barang hasil curiannya itu.

“Barang bukti mobil belum berhasil digadaikan, pelaku lebih dahulu ditangkap. Hanya saja ban serep dari mobil tersebut telah dijual,” tutur Kapolsek.

Diakui kedua pelaku mengakui, hasil penjualan ban serep tersebut digunakan kembali untuk membeli minuman keras. “Untuk kebot dan Balok ini sudah kami amankan di Rutan Mapolsek Sandubaya,” ujar Kapolsek.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button