Mataram (NTB Satu) – Dua orang pria asal Kabupaten Lombok Utara (KLU) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara. Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dengan modus mengaku sebagai anggota Intel dan Wartawan.
Dua terduga pelaku itu inisial BU (31) dan DA (32), keduanya asal Desa Mendana, Tanjung, KLU. Dengan modus mengaku sebagai intel dan wartawan, mereka diduga melakukan pungli terhadap sejumlah hotel di tiga Gili, di Desa Gili Indah, Pemenang, pada Rabu 14 Desember 2022.
“Keduanya diamankan berdasarkan pengaduan salah satu korban yakni manager hotel di Gili Meno,” kata Kasat Reskrim Polres KLU, AKP I Made Sukadana, Kamis 15 Desember 2022.
Sukadana mengungkapkan dari keterangan korban, saat beraksi, DA mengaku sebagai anggota Intel dengan dalih akan melakukan pendataan terkait izin minuman beralkohol (Minol), ditemani rekannya BU yang mengaku sebagai wartawan.
“Oknum tersebut meminta sejumlah uang, dan salah satu korban hanya memberi Rp 500 ribu dengan menggunakan amplop putih,” terangnya.
Guna proses lebih lanjut, kini keduanya masih diamankan di Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan. (MIL)