Hukrim

Puaskah Masyarakat NTB dengan Kenaikan Upah 2023?

Mataram (NTB Satu) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Zulkieflimansyah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,37 juta pada Senin, 28 November 2022, melalui surat keputusan Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023.

Jumlah itu naik 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP tahun 2022 yang sebesar Rp2,207 juta.

Dari kenaikan upah minimum itu, banyak masyarakat NTB yang merasa puas, namun ada juga yang merasa sedikit kecewa.

Seorang warga Kota Mataram, Anhar mengaku cukup gembira dengan jumlah kenaikan upah tersebut. Namun ia memberi catatan, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB juga lebih ketat dalam memberi pengawasan kepada perusahaan nakal yang memotong gaji pekerja.

“Menurut saya cukup baik. Tapi perusahaan nakal itu aja mungkin perlu ditertibkan,” katanya.

Sedangkan Ridwan, dari Lombok Barat, menyebut upah minimum yang akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023 itu masih belum cukup untuk menutupi pengeluarannya dalam sebulan.

“Uang segitu menurut saya belum cukup. Terlebih sekarang harga barang serba naik. Rp3 juta mungkin baru pas,” tutur Ridwan.

Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB, Yustinus Habur mengaku cukup bergairah mendengar jumlah kenaikan tersebut, dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya naik 1,07 persen.

“Saya semacam terhibur lah jika dibandingkan sebelumnya,” ujar Yustinus. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button