Pemerintahan

Tanggapan PGRI NTB Soal Kemungkinan Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN Maupun PPPK

Mataram (NTBSatu) – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 kemarin.

Salah satu poin krusial dalam UU tersebut, yakni terkait status tenaga honorer. Di mana dalam peraturan tersebut mengatur, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi manapun. Sehingga pemerintah diminta untuk mengatur tenaga honorer yang masih ada paling lambat Desember 2024.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun nyatanya, harapan tersebut harus pupus bagi ratusan tenaga guru honorer di NTB yang tidak lulus Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan namanya belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Berita Terkini:

Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Yusuf mengatakan, semua guru honorer berpeluang untuk ikut menjadi ASN PPPK walaupun tidak ikut UKG. Namun harus terdaftar namanya di Dapodik.

Menurutnya, tes UKG dihajatkan untuk rekrutmen guru honorer yang akan dibayar honor melalui JJM (Jumlah Jam Mengajar).

“Betul, salah satu syarat untuk bisa diangkat jadi ASN PPPK, yaitu terdaftar di Dapodik. Agar namanya bisa terdaftar di Dapodik, minimal 2 tahun mengajar,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan persyaratan yang mengharuskan lulus UKG baru terdaftar di Dapodik, Yusuf tidak membantah. Namun persyaratan itu hanya berlaku untuk tenaga honorer provinsi.

“Ini (UKG) hanya berlaku kalau di provinsi. Sementara di kabupaten/kota tidak ada tes UKG,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait guru honorer yang namanya belum terdaftar di Dapodik dan belum lulus UKG, tetap bisa diangkat jadi ASN PPPK atau mengikuti seleksi PPPK, jika sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

“Guru honorer yang melalui jalur umum atau P4 guru yang memiliki Serdik,” tutupnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button