Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi” di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang pada Selasa, 29 November 2022.
Kegiatan ini, merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022.
Dari sepuluh desa antikorupsi yang ditetapkan, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur terpilih menjadi posisi ketiga dengan nilai 95. Berada di bawah Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang dan Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung dengan masing-masing nilai 96,75 dan 96,16.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu, KPK mengajak segenap masyarakat melalui Desa Antikorupsi untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” terang Firli.
Sementara Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang.
“Semua ini akan lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya pembangunan desa melalui program Desa Antikorupsi,” ungkap Halim.
Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
Tahun 2022, KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Program ini dilaksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022, nilainya mencapai Rp468,9 Triliun.
Sementara data KPK sendiri mencatat, sejak tahun 2015 hingga 2022, sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.
“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” tutup Firli. (RZK)