Mataram (NTBSatu) – 377 satuan kerja (satker) kementerian/lembaga di NTB menerima pagu K/L 2024 untuk sebesar Rp8,30 triliun.
Hal ini dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTB, Teguh Dwi Nugroho, saat penyerahan DIPA dan daftar alokasi TKD di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Selasa, 12 Desember 2023, kemarin.
“Rinciannya, Satker kantor pusat sebesar Rp1,8 triliun atau 21,63 persen, Satker kantor daerah Rp6,32 triliun atau 76,03 persen, Satker dekonsentrasi Rp0,05 triliun atau 0,54 persen dan Satker tugas pembantuan sebesar Rp0,15 triliun atau 1,80 persen,” jelasnya.
Diketahui belanja K/L tahun 2024 ini sebesar Rp8,3 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp0,051 triliun atau 0,62 persen dibandingkan belanja K/L tahun 2023 yang tercatat Rp8,249 triliun.
Adapun, Belanja K/L tahun 2023 telah dialokasikan kepada 376 Satker K/L yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota dan dilayani oleh 4 (empat) KPPN, dengan Wilayah Bayar KPPN Mataram 234 Satker, KPPN Selong 25 Satker, KPPN Sumbawa Besar 50 Satker dan KPPN Bima 67 Satker.
Berita Terkini:
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Oknum Personel Polda NTB Dilaporkan ke Polresta Mataram, Diduga Gelapkan Mobil Rp46 Juta
- Orasi Iqbal saat Kampanye Akbar di Kandang Rohmi-Firin: NTB Miskin, Bukti Salah Kelola
- Bawaslu Telusuri “Live” KPU Tayangkan Hasil Survei Jelang Debat Pilgub NTB
Sementara itu, Pj Sekda NTB, Fathurrahman mengingatkan agar penggunaan anggaran wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien serta menghindari praktek korupsi.
Ia menekankan, belanja harus sesuai prioritas dengan fokus pada hasil. Satker dapat mengantisipasi ketidakpastian melalui prioritisasi anggaran (automatic adjustment).
Di samping itu, percepatan eksekusi pelaksanaan anggaran di awal tahun juga turut menjadi atensi sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Ditambah dengan memperkuat sinergi dan kerja sama antarprogram dan antarkegiatan lintas Kementerian/Lembaga antar pusat dan daerah, serta antar pemerintah dengan badan usaha.
“Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas. Anggaran tidak untuk dikorupsi. Sinkronkan pembangunan pusat dan daerah. Dan jaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkas Fathurrahman. (STA)