Hukrim

Sidang Lanjutan Kasus Hoaks Ketua KSU Rinjani Berlangsung Tegang, Ini Pemicunya

Mataram (NTB Satu) – Sidang lanjutan terhadap Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat, berlangsung tegang. Hal itu lantaran anggota KSU Rinjani yang tidak terima dengan penundaan putusan dakwaan terhadap ketuanya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at 13 Mei 2022.

Sidang tersebut merupakan sidang ke dua setelah sebelumnya pada tanggal 10 Mei 2022 telah dilakukan sidang perdana, namun dilakukan secara online.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Putu Gede Hariadi memutuskan untuk menunda untuk membacakan dakwaan terhadap Sri Sudarjo sampai dengan Selasa 16 Mei 2022 pekan depan.

“Alasan penundaannya yakni Majelis akan bermusyawarah untuk mengambil sikap terhadap permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Sri Sudarjo,” terang Humas PN Mataram Bulbul Usman Resa Syukur ke awak media usai digelarnya sidang.

Kaitan dengan permohonan penangguhan penahanan, Resa mengatakan pihak Sri Sudarjo telah melayangkan permohonan tersebut secara tertulis.

“Surat permohonan penangguhan penahanananya sudah diajukan, namun untuk keputusannya nanti akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni pada Selasa 17 Mei 2022, apakah diterima atau tidak itu nanti berdasarkan musyawarah majelis,” sambungnya.

Sementara sejumlah anggota KSU Rinjani yang mengikuti sidang tersebut menuding pihak dari PN Mataram kongkalikong dengan Gubernur dan Kejaksaan, lantaran permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ketuanya belum juga diterima.

“Ini sudah jelas ada permainan antara Gubernur, Pengadilan dan Kejaksaan sehingga kasus dari ketua kami terkesan dimainkan,” teriak salah seorang anggota KSU Rinjani di dalam ruang persidangan.

Hal tersebut membuat situasi di area ruang persidangan menjadi semakin tegang. Bahkan dirinya bersama ratusan anggota lain mengancam akan menduduki kantor PN Mataram sampai permohonannya dikabulkan pada persidangan selanjutnya.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta.

Padahal justru kenyataannya program pemerintah tentang bantuan tiga ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100 juta memang tidak ada dalam anggaran pemerintah daerah atau pemerintah pusat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button