Ekonomi BisnisKota Mataram

Pemkot Mataram Bebaskan Denda PBB Mulai 1 Agustus

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan kebijakan untuk pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 Agustus sampai 30 September 2024.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amri menyebutkan, penghapusan denda bertujuan untuk melunasi piutang. Selain itu, sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana.

“Iya, benar. Mulai 1 Agustus – 30 September 2024 denda PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Syaratnya, wajib pajak melunasi pada periode tersebut,” ujar Amri dikonfirmasi NTBSatu, Selasa, 30 Juli 2024.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan rentang waktu tersebut dengan sebaik-baiknya untuk membayar tunggakan PBB.

“Kalau lewat, sistem kembali ke pengaturan awal. Jadi dendanya, ya, harus dibayar,” ungkap Amri.

Terkait dengan realisasi PBB Kota Mataram, Amri mengatakan saat ini baru mencapai 29,90 persen atau Rp8,9 miliar dari target Rp30 miliar. Ia optimis dapat mencapai target. Mengingat dari pengalaman tahun lalu, realisasi PBB biasanya akan mengalami peningkatan menjelang jatuh tempo, yaitu akhir bulan September.

“Tahun kemarin itu, tanggal 31 Agustus realisasinya saja sudah 80 persen lebih. Memang masyarakat lebih semangat membayar mendekati jatuh tempo,” bebernya.

Sementara itu, menyinggung tentang kesiapan layanan PBB periode penghapusan denda, Amri menyebutkan bahwa BKD telah menyiapkan berbagai skenario layanan.

Mulai dari door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan-jaringan BKD yang ada di 325 lingkungan. Hingga menggunakan sistem non tunai QRIS dinamis dan layanan mobile banking untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran.

“Kami juga membuka layanan dengan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan dan siap membuka atau menambah loket pembayara depan kantor BKD,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button