Hukrim

Penanganan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD KLU Beralih ke Pidsus

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini beralih ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram. Sebelumnya dugaan kasus tersebut ditangani bidang intelijen.

“Penanganannya sudah di Pidsus, tidak lagi di bidang Intel,” sebut Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Rabu 23 November 2022, kemarin

Kendati demikian, status penanganan dari kasus perjalanan dinas diduga fiktif itu masih dalam tahap penyelidikan. “Status penanganannya masih lidik belum naik ke tahap penyidikan,” sambung Widnyana.

Untuk itu Kasi Intelijen Kejari Mataram itu belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus yang tengah berproses itu. “Baru naik penyelidikan, untuk itu kami masih belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi,” katanya.

Begitu juga ditanya soal berapa jumlah anggota dewan yang sudah dimintai keterangannya. Ia enggan membeberkan. “Intinya masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengusutan yang dilakukan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil LHP BPK, besaran temuan SPPD fiktif DPRD KLU itu mencapai angka Rp186,5 juta. Temuan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021.

Angka itu keluar dari hasil LHP BPK yang menyebutkan adanya 51 orang yang diberikan SPPD tidak menggunakan uang sesuai dengan peruntukannya. Sebab hasil konfirmasi dari pihak hotel, mereka tidak ada yang menginap sesuai dengan peruntukan SPPD itu sendiri. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button