Hukrim

Wanita asal Kota Mataram Ditangkap, Diduga Janjikan Proyek Fiktif di Mandalika hingga Pertamina

Mataram (NTB Satu) – Dengan iming-iming investasi, wanita asal kota Mataram diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada korbannya dengan total Rp540 juta.

Pelaku inisial MDH (30) mengelabui korbannya dengan investasi bodong. Wanita asal Dusun Karang Kemong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram.

Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Dijelaskan Kadek, MDH awalnya dilaporkan karena ada kesepakatan kerja sama dengan pengadaan material, dan pembelian tanah kavling hingga proyek SPBU.

“Pelaku menjanjikan ada proyek di SMK 3 Pujut, pembelian tanah di Kuta Mandalika, juga proyek Pertamina di Sekotong,” kata Kadek kepada, Senin 21 November 2022.

Namun tidak ada satupun proyek yang benar, melainkan keseluruhannya fiktif. Tidak kehabisan akal, MDH menggunakan aktivitas palsu sebagai bukti untuk mengelabui calon korbannya.

“Proyek fiktif tersebut membuat MDH mampu meraup keuntungan hingga Rp540 Juta kepada empat korbannya, dengan proyek yang berbeda-beda,” sambung Kadek.

Dilanjutkan Kadek, usai MDH menipu, para korban pun curiga. Pasalnya tidak ada satu pun proyek yang dijanjikan mampu dirasakan oleh para korban. Uang yang sudah disetorkan ke MDH pun diminta kembali oleh korban. Tetapi MDH tidak kunjung memberikan.

“Bahkan, MDH mengelabui para korbannya dengan dua lembar cek palsu, dengan masing-masing cek palsu bernilai Rp8 miliar dan Rp5,5 miliar,” tutur Kadek.

Kini pelaku MDH diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Mataram pada 19 September 2022 lalu di Jalan Langko, Kota Mataram. Akibat kasus tersebut, MDH kini harus mendekam di Polresta Mataram dengan sangkaan pasal 372 KUHP & 378 KUHP dengan maksimal kurungan selama 4 tahun. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button