Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku diketahui berinisial DN (24) merupakan sales dealer sepeda motor di kota Mataram.
DN diamankan setelah sebelumnya adanya laporan dari salah satu korban inisial UI yang akan membeli sepeda motor melalui terduga pelaku. Namun, setelah menunggu sekian lama, akhirnya korban melapor ke pihak Kepolisian.
“Korban ini rencana mau membeli sepeda motor di dealer tempat terduga bekerja dan telah menyerahkan sejumlah uang secara transfer ke pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin 21 November 2022.
Terduga pelaku DN yang merupakan wanita asal Sumbawa tersebut juga mengakui ada beberapa orang telah menyerahkan uang muka untuk pembelian unit sepeda motor baru. Diakuinya total uang yang diterima melalui rekeningnya sejumlah Rp32 juta dari 7 orang.
“Uang tersebut diakui untuk kebutuhan sehari hari, selain itu juga untuk perawatan kecantikannya,” jelas Kadek.
Masih kata Kadek, kasus tersebut kini tengah diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan atau Restoratif Justice (RJ). Keluarga dari pelaku siap untuk menggantikan uang kerugian yang dialami korban.
“Keluarga pelaku siap untuk mengganti kerugian yang dialami korban, dan kasus tersebut tengah diupayakan RJ. Jadi kita masih tunggu upaya keluarga pelaku,” pungkas Kadek. (MIL)