ADVERTORIAL

Kasat Pol PP Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Mataram(NTB Satu) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati mengaku terus mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal dengan berbagai strategi.

Contohnya, dengan melakukan sosialisasi tatap muka ke desa-desa terkait dengan pencegahan rokok ilegal. Hal ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait dengan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.

“Sosialisasi tatap muka ini kita lakukan di desa-desa untuk mencegah peredaran rokok ilegal, dan hal ini juga melibatkan narasumber dari Bea Cukai Mataram,” ujar Yeni belum lama ini.

Lebih lanjut, Baiq Yeni menyampaikan progres pemberantasan rokok ilegal di Lombok Barat. Ia mengatakan bahwa Satpol PP Lombok Barat telah melakukan beberapa kali operasi gabungan di sejumlah kecamatan.

“Kami telah melakukan beberapa kali operasi dan berhasil menyita sejumlah rokok ilegal,” tuturnya.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button