Lombok Barat

Perbaikan Jalan Gili Mas Sekotong Ditaksir Telan Anggaran Rp97 Milliar

Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTB, Ridwan Syah mengatakan, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp97 Milliar untuk memperbaiki jalan Gili Mas-Sekotong, Lombok Barat di tahun 2023.

“Kita tinggal menunggu penetapan dari Kementerian PUPR. InysaAllah bulan mei 2023 bisa ditender oleh pusat,” tuturnya.

Sebelumnya, Jalan Gili Mas-Sekotong ini memiliki lebar 7 meter. Namun, pada perbaikan nanti ada penambahan lebar pada jalan tersebut. Ia juga mengatakan, penggunaan anggaran sebesar ini untuk memperbaiki jalan Gili Mas Sekotong sepanjang 97,5 meter.

“Jadi nanti ada pelebaran sekitar 2 meter, dari yang 7 meter menjadi 9 meter. Nanti juga ada perbaikan tikungan dan juga tanjakan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab jalan rusak adalah, karena pengaruh kelebihan beban.

Maka, pada perbaikan jalan ini, hanya mampu menahan beban sampai 12 ton, hal itu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

“Kalau memang bebannya melebihi 12 ton, tentu jalannya akan mudah rusak,” sebutnya.

Total Jalan Rusak

Sebagai tambahan informasi, ruas jalan NTB yang dalam kondisi rusak parah mencapai 10 persen atau 180 kilometer dari total 1.400 kilometer lebih panjang jalan di provinsi dua pulau ini.

“Nah dari 180 kilometer itu paling banyak jalan rusak berada di Kabupaten Bima. Sedangkan Pulau Lombok 90 persen jalannya bagus, dan Sumbawa 70 persen,” sambung mantan Kepala Dinas Perhubungan NTB ini.

Menurut dia, untuk memperbaiki jalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp500 miliar.

Namun, kata Ridwan Syah dari total kebutuhan jumlah anggaran perbaikan kerusakan jalan ini, pembiayaannya langsung oleh pusat melalui Inpres jalan daerah.

“Kita bersyukur pemerintah pusat banyak membantu NTB melalui Satker Balai Jalan. Tetapi buat kita tidak ada masalah, apakah ditangani kementerian atau daerah,” tutupnya. (MYM)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button