Hukrim

Ditreskrimsus Polda NTB Belum Tetapkan Tersangka Kasus UU ITE Ketua LSM NTB

Mataram (NTB Satu) – Pemeriksaan dugaan kasus asusila UU ITE yang menimpa Ketua Kasta NTB, LWH kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun sampai dengan saat ini, Ditreskrimsus Polda NTB belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“Belum ada tersangka, masih kami lakukan pemeriksaan, saat ini masih dalam tahap sidik,” tutur Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu ke ntbsatu.com, Jumat 18 November 2022.

IKLAN

Lanjut Nasrun, dugaan kasus LWH ini tengah ditindaklanjuti oleh Subdit V Cyber Krimsus Polda NTB guna melengkapi bukti pidana dan menentukan tersangka.

“Penyidik juga masih melengkapi serta mendalami bukti pidana dari terlapor, hal ini dilakukan sebelum menentukan status tersangka,” sambungnya.

Namun diterangkan Dirreskrimsus, terhadap Ketua LSM Kasta NTB itu, beberapa waktu lalu telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik. “Benar sudah kami periksa, dan sudah dipanggil oleh penyidik,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kasta NTB LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani beberapa waktu lalu ke Polda NTB. Pelaporan itu dipicu Ketua Kasta NTB LWH diduga menyebarkan sebuah video bermuatan asusila melalui grup WhatsApp. (MIL)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button