Hukrim

14 Kasus Pinjol Ilegal Ditangani Ditreskrimsus Polda NTB, Ini Modusnya

Mataram (NTB Satu) – Awal tahun 2022 ini, Ditreskrimsus Polda NTB sedang menangani sebanyak 14 kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Dari 14 kasus ini, terdiri dari dua kasus pinjaman online dan 12 penipuan online. Masyarakat pun diminta lebih waspada dan berani melapor.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit II (Perbankan) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan pemaparan kepada kepada seratusan mahasiswa yang mengikuti pelatihan jurnalistik dan literasi keuangan yang digelar oleh wartawan ekonomi NTB dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB di Gedung Handayani Dikbud NTB, Sabtu 26 Februari 2022.

Komang menjelaskan, pada tahun 2021 jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 142 kasus diantaranya adalah terkait pinjaman online, penipuan melalui media sosial, belanja online dan arisan online.

IKLAN

Adapun modusnya yaitu untuk pinjaman online, umumnya korban tergiur dengan promo postingan yang menawarkan pinjaman online di media sosial seperti Facebook, Instagram, Telegram dan lainnya dengan mudah.

Korban kemudian diminta untuk membuka aplikasi pinjaman online dan mengikuti arahan pelaku dan mengisi ketentuan persyaratan dan mengisi data diri lengkap dan jumlah pinjaman yang diinginkan. Apabila dalam pengisian benar maka pinjaman langsung bisa cair dan dana langsung masuk ke dalam rekening korban.

Jumlah pinjaman bervariasi antara Rp1,5 juta dengan tenor 91 hari dan akan cair rata-rata Rp 975.000, sisanya dipotong admin. Selanjutnya pelaku menawarkan kembali kepada korban jika ingin meminjam lebih dari nilai yang sudah cair akan diarahkan untuk membuka aplikasi lagi.

IKLAN

Namun begitu korban membuka aplikasi lagi, yang keluar justru 5 aplikasi baru dan dengan mudah proses peminjaman dilakukan melalui aplikasi tersebut. “Begitu klik pinjaman tersebut telah terverifikasi dan cair ke rekening korban dengan penerimaan per aplikasi diterima Rp. 975.000 x 5 aplikasi = Rp 4875.000. Yang membedakan adalah hanya tenor yang semula 91 hari sementara pinjaman yang kedua dengan 5 aplikasi, tenornya menjadi 7 hari,” tuturnya.

Dengan tenor yang singkat, korban kemudian ingin segera mengembalikan pinjaman tersebut. Pinjaman berhasil dikembalikan ke 4 aplikasi, sementara 2 aplikasi tidak bisa dibuka. Akhirnya korban tetap memiliki pinjaman di 2 aplikasi tersebut dengan tenor selama 7 hari. Kalau tidak bisa terbayarkan kata Komang Satra, identitas peminjam akan dipublikasikan ke semua kontak yang ada di HP korban.

Sementara modus penipuan online kata Komang, biasanya menawarkan produk berupa barang. Setelah kirim uang, barang tidak kunjung sampai. Selain itu, ada juga lelang kendaraan bermotor yang menyeret nama instansi tertentu.

Untuk itu, tips apabila masyarakat terlanjur meminjam pinjaman online ilegal, disarankan Segera melunasi. Segera melaporkan ke SWI (Satgas Waspada Investasi) atau pihak Kepolisian. Atau apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dan lain-lain.

Apabila sudah mendapatkan penagihan yang tidak beretika, teror, intimidasi, pelecehan maka, disarankan juga blokir semua nomor kontak yang mengirimkan terror. Selanjutnya beritahu ke semua kontak apabila mendapatkan pesan dari pinjol agar diabaikan. Segera laporkan ke pihak Kepolisian dan lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Selain itu, Komang juga memaparkan penanganan terhadap investasi bodong yang sudah melaporkan ke pihak Kepolisian. Diantaranya, Dapur Caca usaha catering dengan janji 10% per bulan. Selanjutnya, kasus Master Pedas yang bergerak dibidang makanan, dimana kerugian dikembalikan oleh terlapor dengan cara dicicil. Ada juga Lucky Trade Community atau Lucky Best Community (LTC/LBC), investasi bodong yang korbannya sangat banyak namun para korban tidak bersedia untuk melapor.

LTC berdiri sejak sekitar bulan Maret 2020 bergerak dalam bidang investasi bagi hasil dengan keuntungan hingga mencapai 300 %. Pendirinya adalah LH, dari Ampenan. Korban/pelapor sebanyak 5 Orang. Saksi yang telah diperiksa sebanyak 19 orang (5 dari LTC, 14 adalah korban). “Kerugian hingga mencapai Rp 10 miliar,” katanya. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button