BERITA LOKALHukrim

Dugaan Korupsi Sintung Park, Jaksa Terima Kajian Teknis Undip

Mataram (NTBSatu) – Penanganan dugaan korupsi kawasan wisata Sintung Park, Lombok Tengah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus berjalan.

Terbaru, penyidik telah menerima hasil kajian teknis dari Universitas Diponegoro (Undip), Jawa Tengah. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, pihaknya kini mempelajari hasil kajian teknis tersebut.

“Iya, penyidik sudah terima hasilnya (kajian teknis), sekarang masih dipelajari,” katanya kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.

Bentuk tindak lanjut dari pengkajian teknis tersebut, penyidik Kejati NTB dalam waktu dekat akan berkoordinasi. Tujuannya untuk melihat potensi kerugian negara.

“Jadi yang kami pakai Inspektorat NTB, bukan BPKP. Kami sebatas koordinasi, belum meminta audit secara resmi,” akunya.

Berita Terkini:

Sebagai informasi, hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan CV Tri Daya Utama. Perusahaan ini berkantor di Praya, Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek ini di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah setelah menjadi pemenang lelang. Harga penawarannya Rp3,89 miliar. Angka itu dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek di Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet. Kemudian plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak. Alasannya, ada tunggakan pembayaran pekerja sebesar Rp126 juta. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button