Mataram (NTBSatu) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Itratip mengatakan, sidang pembacaan putusan terhadap Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat yang sebelumnya dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT), dilaksanakan Senin, 22 Januari 2024.
“Senin akan dilaksanakan sidang pembacaan putusannya. Perkiraannya begitu, namun bisa saja berubah atau pun tidak,” kata Itratip dikonfirmasi Selasa, 16 Agustus 2024.
Sebelumnya pada Senin, 15 Januari 2024 kemarin, Bawaslu NTB telah melaksanakan sidang adjudikasi Partai Demokrat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.
Agendanya yakni mendengar keterangan saksi ahli tentang Caleg Partai Demokrat, Azhar yang dihapus dari DCT oleh KPU NTB.
“Sidang kemarin masih mendengarkan putusan ahli saja, belum sampai pada pembacaan keputusan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli mengatakan, KPU NTB memiliki alasan kuat atas penghapusan nama Caleg Partai Demokrat itu.
Meski dari pemohon mengatakan, penghapusan Caleg tersebut tidak perlu dilakukan, pasalnya yang bersangkutan diklaim memenuhi syarat.
Namun, kata Yan Marli, yang bersangkutan memang memenuhi syarat, tapi hanya sebagai bakal calon.
Baca Juga: Pj Gubernur Ajak Perusahaan Internasional SRAM & MRAM Group Investasi di NTB
“Karena itu kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan pencermatan,” kata Yan Marli.
Yan Marli juga mengaku, pihaknya telah memberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan kepada partai politik. Pertama sebelum penetapan DCS dan kedua sebelum penetapan DCT.
Pencermatan ini, sambungnya, untuk memastikan ada atau tidaknya persyaratan yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Sehingga bisa segera dilakukan perbaikan.
“Karena partai politik tidak melakukan pencermatan dan akhirnya kami masukan ke dalam DCT,” ungkapnya.
Setelah dimasukkan dalam DCT, baru muncul informasi yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan tindak pidana lainnya. Hal itu berdasarkan hasil peneluran pihak KPU NTB melalui website resmi Mahkamah Agung (MA).
“Kami lakukan penelusuran dengan masuk ke dalam website MA dan benar informasi itu ada putusan MA yang sudah inkrah,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf D PKPU menyatakan, Caleg dapat dihapus dari DCT apabila meninggal dunia, melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan larangan kampanye, pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya. (MYM)
Baca Juga: Jumlah Ruang Publik di Lombok Timur Berpotensi Terus Bertambah